Keselamatan, Kesehatan & Lingkungan
Dalam setiap kegiatannya perusahaan yang berada di bawah naungan Hasnur Group dipastikan mengelola material yang dikategorikan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) termasuk Limbah B3 sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Limbah B3 dikelola dan disimpan di Tempat Penumpukan Sementara (TPS LB3) untuk selanjutnya dikirim ke pengumpul Limbah B3 yang telah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).